Satpol PP Kota Tangerang Melakukan Kegiatan Perda No 8 Tahun 2018
Sumber Gambar :
Halo Sobat Praja..
Satpol PP Kota Tangerang, rutin melakukan patroli ke beberapa wilayah Kota Tangerang untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Petugas Satpol PP Kota Tangerang mendapati adanya pedagang yang berjualan di bahu jalan (trotoar) dan diatas drainase di Jl. Ahmad Yani, Depan Apotek Kamal, pada Selasa 26 Juli 2022.
Petugas memberikan himbauan dan arahan kepada para pedagang untuk segera merapihkan barang dagangannya dan tidak lagi berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar karena melanggar Perda No. 08 Tahun 2018, Tentang Ketertiban Umum.
Patroli dilakukan untuk menciptakan kondisi wilayah Kota Tangerang secara nyaman, aman, dan tertib untuk semua.
Yuk! Sobat Praja, mari bersama-sama jaga keamanan dan ketertiban umum dan patuhi Perda Kota Tangerang.
_____________________________________________
Kini masyarakat dapat berkonsultasi langsung terkait gangguan ketentraman masyarakat dan/atau ketertiban umum dengan mendatangi Unit Layanan Masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang.
Atau dengan menghubungi nomor WhatsApp Unit Layanan Masyarakat di : 0812-1200-4664 / 08121-200-9669
dan melalui media sosial Instagram @polpp.tangerang
Tangerang Ayo...!
Salam Praja Wibawa...!