Satpol PP Kota Tangerang Melakukan Kegiatan Penertiban Perda No 8 Tahun 2018
Sumber Gambar :
Halo Sobat Praja..
Satpol PP Kota Tangerang, rutin melakukan patroli ke beberapa wilayah Kota Tangerang untuk menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Petugas Satpol PP Kota Tangerang masih mendapati adanya pedagang yang berjualan di bahu jalan atau diatas trotoar di beberap daerah Kota Tangerang, pada Senin, 29 Agustus 2022.
Petugas memberikan himbauan kepada para pedagang untuk segera merapihkan barang dagangannya dan menertibkan para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu jalan atau trotoar karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2018, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Patroli dilakukan untuk menciptakan kondisi wilayah Kota Tangerang secara nyaman, aman, dan tertib untuk semua.
Yuk! Sobat Praja, mari bersama-sama jaga keamanan dan ketertiban umum dan patuhi Perda Kota Tangerang