Satpol PP Kota Serang Larang Warung Nasi Buka Siang

Sumber Gambar :

Satpol PP Kota memberikan himbauan untuk melarang buka Warung Nasi Buka Siang selama bulan Ramadhan 1441 hijriah. Alasannya untuk menghormati orang puasa.

Sekitar 40 Anggota Satpol PP yang turun ke seluruh rumah makan yang ada di Kota Serang.

Satpol PP Kota Serang telah Mensosialisasikan dan menyebarkan 300 surat edaran Wali Kota Serang terkait pelaksanaan aktifitas bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

 “Ada sekitar 300 lembar, disebar ke rumah makan, restoran, cafe, dan lain-lain. Tujuanya supaya tutup tidak beraktivitas di siang hari. Tadi ada juga yang buka cuma mungkin mereka belum tahu ada surat edarannya. Tapi setelah dikasih edaranya mereka pada tutup warungnya,” kata Kusna Ramdani, Kasatpol PP Kota Serang. (ddn)


Share this Post