Satpol PP Kota Cilegon Melakukan Pengawasan Perijinan Tempat Usaha Dan Peredaran Miras Di Kota Cilegon

Sumber Gambar :

Rabu. 14 September 2022.

Kegiatan pengawasan perijinan tempat usaha dan peredaran minuman keras terus dilaksanakan oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Target kali ini terfokus pada tiga tempat yaitu Hotel Amaris, Hotel Swiss Bell, Restoran Korea Sarangbang. Kegiatan ini berlandaskan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya.

Dipimpin oleh Cecep Sukarya (Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan PPNS), PPNS, JARKO dan dilaksanakan oleh Anggota Dinas Satpol PP Kota Cilegon beserta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB dan mendapati Restoran Sarangbang yang secara perijinan masih dalam tahap perpanjangan/diperbaharui dan juga menemukan 6 botol miras didalamnya, yang kemudian diamankan oleh petugas.

 


Share this Post