Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar penertiban pedagang yang memakan badan jalan di Pasar Cisoka
Sumber Gambar :
Satpol PP Tertibkan 70 PKL Yang Memakan Badan Jalan.
Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar penertiban pedagang yang memakan badan jalan di Pasar Cisoka. Sebanyak 70 pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditertibkan.
Diketahui, bahwa para Pedagang Kaki Lima (PKL) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan PKL yang ditertibkan tersebut adalah pedagang yang berjualan di bahu dan trotoar jalan yang menimbulkan kemacetan. Pihaknya juga memberikan imbauan.
"Penertiban ini kita lakukan dengan cara memberikan imbauan serta menggeserkan barang milik PKL yang memakan badan jalan dengan cara humanis serta persuasif," ungkapnya.
Dikatakan Fahrul, penertiban Pedagang Kaki Lima oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang ini telah dilakukan sesuai SOP, sehingga dalam pelaksanaannya berjalan dengan tertib.
"Alhamdulillah berjalan tertib. Kami juga berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman," jelasnya.