Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Aktivitas Galian Tanah Di Wilayah Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk

Sumber Gambar :

Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Galian Tanah Di Desa Cibogo

Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang melakukan penindakan berupa pemberhentian sementara terhadap aktivitas kupasan tanah yang berlokasi di Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk. Selasa (12/07/2022).

"Berdasarkan hasil monitoring wilayah, tim mendapati adanya aktivitas kupasan tanah dengan bercecernya tanah dan menyebabkan lingkungan menjadi rusak. Jadi, kita lakukan pemberhentian sementara kepada aktifitas galian tanah tersebut," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Fachrul Rozi.

Ia juga mengatakan, penindakan terhadap aktifitas galian tanah ini merupakan adanya laporan dari warga sekitar. Pemberhentian ini, lanjut Fachrul, juga merupakan salah satu tindakan atau teguran dari Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindak para pelaku usaha yang mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Yang dimana, ketentraman dan ketertiban umum juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004.

"Ada 7 unit alat berat dan beberapa unit kendaraan truk yang terdapat dilokasi, kami akan lakukan pemanggilan kepada pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas galian. Saat ini kita hentikan sementara aktivitas tersebut sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (pemilik pemerataan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas," lanjutnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas kupasan tanah yang meresahkan. Hal tersebut dikeluhkan warga karena aktivitas kupasan tersebut membuat lingkungan sekitar menjadi rusak serta dapat menyebabkan kelongsoran pada hunian rumah warga sekitar.

"Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami," ucapnya.

 


Share this Post