Satpol PP Kab Lebak dan Pemadam Kebakaran melaksanakan Giat Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kali Jaga
Sumber Gambar :
Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga
Lebak - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan Giat Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga (Rabu, 11 Mei 2022).
Dalam Giat Penertiban tersebut di ikuti segenap unsur Pemkab Lebak, Kodim 0603 Lebak, Polres Lebak, Dishub Lebak, Disperindag Lebak dan Satpol PP Prov. Banten
Penertiban PKL di Jalan Sunan Kalijaga ini merupakan Penegakan Perda No. 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
Sesuai Hasil Musyawarah bersama antara Pemkab Lebak dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) bahwa pada tanggal 10 Mei 2022 akan dilaksanakan Penertiban Kios-Kios di Jl. Sunan Kalijaga.
Adapun alternatif yang diberikan oleh Pemkab Lebak sesuai kesepakatan adalah :
1. Relokasi Mandiri sebelum Penertiban oleh petugas yaitu dilaksanakan sebelum tanggal 10 Mei 2022.
2. Relokasi kedalam Pasar Kota Rangkasbitung yang telah disiapkan oleh Pemkab Lebak.
3. Diperbolehkan bagi para PKL yang ditertibkan untuk bergabung dengan Pedagang Pasar Shubuh dengan ketentuan berwirausaha dimulai pukul 00:00 WIB s/d 06:00 WIB.