Satpol PP Banten : Pemantapan PPNS dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja Linmas dan Kebakaran Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemantapan PPNS dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan. Selasa (25/10/2022).

Pertemuan ini dibuka oleh Kasat Pol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi. Dalam sambutannya Agus mengatakan sudah saatnya penyidik PPNS di Satpol PP dan di OPD lainnya meningkatkan peran dan kapasitas sebagai penyidik Peraturan Daerah dan penyidik Undang-Undang.

“Kedepan keberadaan PPNS sudah ada wadah sekretariat dan akan diberikan penguatan berupa prasarana fasilitas tetapi dengan syarat PPNS mampu menunjukkan kinerja dan Tupoksi yang nyata dalam Penegakan Perda dan Perundang-Undangan,” kata Agus Supriyadi.

Dalam rapat ini juga dihadiri Kasi Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Banten AKP Dadang. AKP Dadang  menjelaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan pejabat tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan punya wewenang untuk melakukan penyelidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hulunya.

“Koordinasi menjadi satu hubungan kerja bidang fungsi kepolisian atas dasar hubungan fungsional, dengan mengindahkan tugas dan kewenangannya masing masing,” ujar AKP Dadang.

AKP Dadang berharap melalui rapat koordinasi Ini akan meningkatkan sinergitas antar penyidik PPNS dalam penegakan hukum di wilayah Provinsi Banten.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Banten Ade Syarief dalam penyampaian materi menjelaskan. “Satpol PP sebagai penegak Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka PPNS Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penegakan Perda apabila ada sanksi tipiring.

Ia berharap Satpol PP terus membangun koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait lainnya dan juga bersama sama dengan Satpol PP kabupaten/kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Linmas dan Kebakaran Agus Supriyadi menyampaikan dengan kegiatan rakor PPNS Ini diharapkan mampu menjalin sinergitas dan kerja sama dengan PPNS dan Satpol PP kabupaten/kota dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan berharap agar permasalahan dan hambatan yang dihadapi PPNS dan Satpol PP dapat dicarikan solusi.


Share this Post