Sanksi diberikan karena tidak menggunakan masker

Sumber Gambar :

62 orang diberikan sanksi kerja sosial dan 34 orang lainnya teguran tertulis saat dilakukannya kegiatan Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Senin (21/06/2021).

Operasi ini dilakukan oleh 20 anggota Satpol PP Provinsi Banten bersama 10 anggota Polsek Curug Kota Serang di depan Mako Polsek Cirug Jalan Raya Petir Kota Serang.

Sanksi diberikan karena tidak menggunakan masker di area publik berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 19.


Operasi penegakan protokol kesehatan semakin ditingkatkan oleh jajaran Satpol PP Provinsi Banten mengingat kasus terkonfirmasi Covid-19 semakin meningkat belakangan hari ini.

Pandemi belum usai. Ayo jangan lelah menerapkan protokol kesehatan, ingat selalu 3M: Menggunakan Masker,
Mencuci Tangan, dan
Menjaga Jarak.


Share this Post