SOSIALISASI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS TAHUN 2023
Sumber Gambar :
Dalam Rangka Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penaggulangan HIV/AIDS . Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten mengadakan rapat Koordinasi pada hari Tanggal 14 Februari 2023 bertempat di Aula Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Acara dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Dr. Agus Supriyadi, S.Sos, M.Si, dan Sebagai Narasumber dihadiri Sekretaris KPA Provinsi Banten Dr. Santoso, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti MARS, Biro Hukum Akhmad Syaefulloh, SH dan Peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten, dan OPD Kabupaten dan Kota serta Stakeholder.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dalam pembukaannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya rapat koordinasi ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan HIV dan AIDS Tahun 2023. Selain pencegahan terhadap meningkatnya HIV/AIDS, Satpol PP juga diharapkan berperan membantu pelaksanaan sosialisasi penanggulangan dan pencegahan bahaya narkoba maupun penanggulangan masalah kemanusiaan lainnya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, KPA, LSM dan Instansi terkait disetiap daerah.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing wakil dari lembaga terkait menyampaikan pemaparan sesuai dengan tugas dan fungsinya yang berkaitan dengan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Narasumber menyampaikan bahwa belum semua masyarakat memahami penularan HIV dai AIDS dari satu orang ke orang lain secara benar. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang meyerang sistem kekebalan tubuh manusia yang kemudian menimbulkan AIDS. HIV menyerang salah satu jenis dari sel-sel darah putih yang bertugas menangkal infeksi. Sel darah putih tersebut termasuk T-4 atau sel T-Helper atau disebut juga sel CD-4. HIV tergolong dalam kelompok virus yang mempunyai kemampuan untuk mengkopi cetak genetik di dalam materi genetik sel-sel yang ditumpanginya. Melalui proses ini, HIV dapat memtikan sel-sel CD-4. Sedangkan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) adalah kumpulan gejala penyakit akibat menurunnya sistem kekebalan tubuh oleh HIV.
cara cara pencegahan yaitu dengan :
- Tidak melalui Hubungan Seks
- Setia pada pasangan
- Cek HIV atau status HIV anda
- Jauhi Narkoba
- Pendidikan dan Edukasi HIV
Virus HIV tidak mudah ditaklukan, bahkan sampai pengidap meninggalpun virus HIV masih tetap aktif selama kurang lebih empat jam, dan berpotensi menular melalui cairan-cairan yang keluar dari dalam tubuhnya. Namun masyarakat dan keluarga terdekt tidak perlu khawatir dan takut akan terjangkit penyakit menular, termasuk HIV dan AIDS, hanya perlu tetap mempertimbangkan saran dari kalangan medis dan kewaspadaan.