SATPOLPP Kota Cilegon Kembali melakukan kegiatan pengawasan peredaran Minuman Keras yang ada di wilayah Kota Cilegon
Sumber Gambar :
Sabtu, 29 Januari 2022. Dinas SATPOLPP Kota Cilegon Kembali melakukan kegiatan pengawasan peredaran Minuman Keras (MIRAS) yang ada di wilayah Kota Cilegon. Sasarannya adalah terhadap pedagang eceran, distributor dan jenis lainnya yang tidak memiliki izin yaitu Warung remang-remang dan kios/warung jamu.
Sesuai dengan PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 (Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya) Pasal 6 ayat 1 dan 2, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah sekaligus penegakan Peraturan Daerah.
Kepala Dinas SATPOLPP Kota Cilegon, H. Juhadi M Syukur, ST, MM. mengatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pengendalian minimum beralkohol akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kota Cilegon. "Kegiatan ini akan kita lakukan secara berkala tapi tidak berpola, agar dapat menghasilkan output yang optimal. Kita akan tertibkan pedagang yang kedapatan menjual miras tanpa izin," tegas Juhadi. Dalam razia malam minggu tersebut Dina SATPOLPP Kota Cilegon menyita sedikitnya 111 botol miras berbagai merek dari lokasi di wilayah Kecamatan Ciwandan.