Rapat Koordinasi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai peran untuk melakukan Peraturan Daerah dimaksud, khususnya berkaitan dengan Perlindungan Masyarakat Pesisir. (30/03/2021)

Perlindungan yang di maksud yaitu segala upaya baik berupa pencegahan maupun penanganan untuk mengayomi dan melindungi masyarakat pesisir dan pulau-pul;au kecil dalam kegiatan usahanya.

Perlindungan masyarakat pesisir berbentuk penyediaan prasarana usaha perikanan, kemudahan memperloleh sarana usaha perikanan, fasilitasi jaminan kepastian usaha, fasilitas jaminan resiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, dan/atau fasilitasi bantuan hukum.

Penjelasan tersebut disampaikan kepada kelompok masyarakat pesisir dan stakeholder terkait dalam acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.

Kegiatan ini berlokasi di kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Wilayah Selatan Provinsi Banten, turut hadir unsur dari Koperasi nelayan, kelompok nelayan, tokoh pemuda dan masyarakat di Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak.

Dari unsur Pemerintahan turut hadir Camat Wanasalam, Danposmat Lanal Binuangeun, dan Polairud Binuangeun. Selain dari Satpol PP Provinsi Banten, penjelasan Peraturan Daerah secara terperinci disampaikan oleh DKP Provinsi Banten dan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak. (ddn)


Share this Post