RKUHP Ancam Kebebasan Pers, Puluhan Wartawan Tangerang Gelar Aksi

Sumber Gambar :

Puluhan wartawan di Kota Tangerang menggelar aksi unjuk rasa meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan atau menolak RKUHP.

RKUHP dinilai mengkebiri kebebasan pers, Kamis (26/9).

Pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers itu yakni Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.

Ketiga, Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.

Ketujuh, Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhasap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.

Aksi yang digelar di Puspemkot Tangerang meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kekerasan yang terjadi terhadap rekan-rekan jurnalis ketika meliput aksi di DPR.

Randy, koordinator aksi mengatakan, pasal-pasal dalam RKUHP tersebut bakal berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.

"Jika revisi tersebut disahkan dan menjadi undang undang tidak menutup kemungkinan insan pers bakal dibungkam saat seperti Orde Baru," terang Randy usai aksi, Kamis (26/9).

Menurutnya, tanpa kebebasan pers dan berekspresi ini maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur.

"Intinya kami menolak, karena pasal ini dianggap mengkebiri kebebasan kalangan insan pers untuk mengekspresikan karya jurnalistik mereka," ujar Randy

 

sumber : http://www.rmolbanten.com/read/2019/09/26/11713/RKUHP-Ancam-Kebebasan-Pers,-Puluhan-Wartawan-Tangerang-Gelar-Aksi-


Share this Post