Perda Banten 3/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Sumber Gambar :
Berlandaskan Perda Banten 3/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sebanyak 14 spanduk dan 112 banner berhasil ditertibkan oleh Satpol PP Provinsi Banten saat melakukan Patroli Cipta Kondisi Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Serang, Kamis (09/09/2021). Patroli penertiban wiramarga dilakukan pada jalan berstatus Jalan Provinsi, mulai dari Simpang Palima ke arah Simpang Kebon Jahe. Kemudian menuju Kepandean, Taman Kopassus, dan berakhir di Alun-Alun Kramatwatu Serang. Patroli dilakukan dengan kekuatan 18 orang terhadap alat peraga komersial yang tidak memiliki ijin pemasangan dan melanggar ketentuan penggunaan fasilitas umum. #satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten #damkar #pemadamkebakaran #linmas #perlindunganmasyarakat #patroli #wiramarga