Perda 3/2018 Mengatur Perlindungan Dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Pesisir

Sumber Gambar :

Sesuai dengan Perda Provinsi Banfen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten memiliki peran untuk melakukan melaksanakan perda dimaksud, khusunya berkaitan dengan perlindungan masyarakat pesisir.

Perlindungan dimaksud yaitu segala upaya baik berupa pencegahan maupun penanganan untuk mengayomi dan melindungi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam kegiatan usahanya.

Perlindungan masyarakat pesisir berbentuk penyediaan prasarana usaha perikanan, kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan, fasilitasi jaminan kepastian usaha, fasilitasi jaminan risiko penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan, dan/atau fasilitasi bantuan hukum.

Penjelasan di atas disampaikan kepada kelompok masyarakat pesisir dan stakeholder terkait dalam acara Sosialisasi Perda 3/2018 (30/03/2021).

Bertempat di Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Wilayah Selatan Provinsi Banten, hadir unsur dari koperasi nelayan, kelompok nelayan, tokoh pemuda dan masyarakat di Binuangeun Wanasalam Kabupaten Lebak.

Dari unsur pemerintah hadir pula Camat Wanasalam, Danramil Wanasalam, Kapolsek Wanasalam, Danposmat Lanal Binuangeun, dan Polairud Binuangeun. Selain dari Satpol PP Provinsi Banten, penjelasan Perda secara terinci oleh DKP Provinsi Banten dan Dinas Perikanan Kabupaten Lebak.


Share this Post