Penyelenggaraan pertambangan mineral dan batu bara

Sumber Gambar :

Dalam rangka memberikan pemahaman dan taat terhadap perizinan, Satpol PP Provinsi Banten mengundang para pengusaha atau badan usaha yang belum memiliki izin terkait penyelenggaraan pertambangan mineral dan batu bara, Selasa (07/09/2021). "Badan usaha penyelenggara pertambangan harus memiliki izin sebagaimana ketentuan Perda Banten Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujar Agus Supriyadi Kepala Satpol PP Provinsi Banten. Agus juga menyampaikan bahwa ketentuan lain yang mengatur yaitu UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. "Satpol PP memiliki kewenangan penegakan aturan, selain Perda 11/2012, ada juga Perda 3/2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Dikuatkan lagi oleh Permendagri 16/2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri 54/2011 tentang SOP Satpol PP," tambah Agus. Acara digelar di Ruang Rapat Kasatpol PP Provinsi Banten dihadiri pula oleh PPNS dari Satpol PP Kabupaten Lebak. @satpolpplebak #satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten

 


Share this Post