Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat
Sumber Gambar :.jpeg)
Dalam rangka Tertib Sosial sesuai Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Provinsi Banten melakukan Cipta Kondisi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Serang, Jumat (10/09/2021). Kali ini sasaran operasi yaitu para pengamen jalanan, pedagang asongan, pedagang kaki lima, dan orang atau pelaku usaha yang beraktivitas tidak sesuai ketentuan. Dari hasil operasi, didapati pada Simpang Palima Pedagang Asongan sebanyak 20 orang dan Pengamen 5 orang. Simpang Sempu pengamen 2 orang, Simpang Brimob pengamen 3 orang, Simpang Sumur Bor Anak Pank 1 orang, dan di Alun-Alun Kota Serang terdapat Pedagang Kaki Lima 12 orang. Selanjutnya mereka diberikan pembinaan untuk tidak beraktivitas di jalan, selain membahayakan diri sendiri dan orang lain juga dapat mengganggu pengguna jalan. Satpol PP Provinsi Banten menerjunkan 15 anggotanya dalam operasi ini. @wh_wahidinhalim @andikahazrumy_official @pemprov.banten #satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten #operasi #tertib #wiramarga