Penindakan terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten bersama Bea Cukai dan TNI, Polri kembali berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Cilegon. Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai jutaan rupiah. Kamis (13/10/2022)
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Ade Syarief menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi adanya rokok ilegal di wilayah Kota Cilegon.
Setelah dilakukan pemantauan, Tim berhasil menemukan banyak toko dan warung-warung yang menjual rokok ilegal dan segera dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat toko yang menjual rokok ilegal jenis SKM merek Blits, Cahaya dan Dalil. tanpa dilekati pita cukai.