Pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban umum

Sumber Gambar :

Satpol PP Kota Cilegon kembali melakukan kegiatan rutin Patroli Satpol PP Kota Cilegon

Kegiatan tersebut dalam rangka pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketenteraman, Ketertiban dan Keindahan (K3), Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Cilegon dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak di Kota Cilegon.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, titik lokasi kegiatan berada di Jl. Protokol, Jl. Cibeber, Jl. Lingkar, Jl. Grogol-Merak.

Satpol PP Kota Cilegon melakukan himbauan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan agar tidak menggunakan trotoar untuk berjualan/parkir kendaraan. Terdapat beberapa pelanggaran dan selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tertib.


Share this Post