Pengawasan dan Penegakan atas Kepatuhan Badan Usaha dan Perorangan

Sumber Gambar :

Masih ditemukan Badan Usaha di Pandeglang yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam menjalankan aktivitasnya, terutama penggunaan air permukaan (SIPA).


Hal ini diketahui saat tim terpadu Pemerintah Provinsi Banten melakukan Pengawasan dan Penegakan atas Kepatuhan Badan Usaha dan Perorangan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Pajak Air Permukaan) di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Rabu (02/06/2021).


Tim terpadu ini dipimpin oleh Ade Syarief Kepala Bidang Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Banten dan 7 Personilnya bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pandeglang 1 Personil, BAPENDA Provinsi Banten 1 Personil, Dinas PUPR Provinsi Banten 1 Personil dan Denpom III/4 Serang 3 Personil.

Lokasi pengawasan dilakukan pada badan usaha Perkebunan Karet Cibiuk/Cibogo dan Wisata Taman Sanur (Kolam Renang) Jiput. Atas temuan tersebut selanjutnya dilakukan pembinaan agar mematuhi regulasi yang ada.


@wh_wahidinhalim
@andikahazrumy_official
@pemprov.banten
@bapenda_banten
@dpupr_banten

#satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten #ppns #sipa


Share this Post