Penetapan UMP dan UMK telah sesuai aturan yang berlaku.
Sumber Gambar :
Menanggapi penolakan dari sejumlah buruh di Banten terkait besaran Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang ditandatangani pada 30 November 2021 silam melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui juru bicaranya Ujang Giri mengatakan bahwa penetapan UMP dan UMK telah sesuai aturan yang berlaku.
"Penetapan besaran UMK sudah diikat oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan Gubernur telah menjalankan amanah Undang-Undang tersebut yang mana hal itu telah sesuai tidak melebih-lebihkan atau ikut mengurangi besaran UMK" ungkap Ujang Giri seperti pada rilis yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Banten Beni Ismail tertanggal 7 Desember 2021.
Ugi mengatakan ada mekanisme perhitungan terkait UMK yang dihitung dan dibahas sebelumnya oleh Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.
"Proses dan mekanisme terkait perhitungan upah telah melewati pembahasan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari unsur serikat pekerja yang mewakili suara rekan buruh, Apindo dari unsur pengusaha, akademisi atau ahli dan dari unsur pemerintah, itu disepakati bersama dengan mengedepankan aturan Perundangan-Undangan yang berlaku," ujarnya.
Adapun perhitungan pengupahan dihitung berdasarkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi daerah yang dihitung dari kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun berjalan, kemudian berdasarkan hitungan inflasi daerah, menurut Ugi bahwa Gubernur salah apabila tidak sesuai aturan dalam menentukan kebijakannya.
"Sudah diformulasikan sesuai dengan hidup layak, sesuai ketentuan dari Pemerintah Pusat, justru salah kalau gubernur tidak sesuai dengan aturan dalam mengeluarkan kebijakan, semua sudah sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku" ujar Ugi.