Penertiban Wiramarga dalam rangka Cipta Kondisi Trantibum wilayah Kota Serang
Sumber Gambar :
Sebanyak 148 buah Banner dan 4 buah spanduk berbagai ukuran berhasil ditertibkan oleh anggota Satpol PP Provinsi Banten (03/05/2021).
Kegiatan ini merupakan bentuk Penertiban Wiramarga dalam rangka Cipta Kondisi Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Serang, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Hal ini dilakukan karena alat peraga tersebut tidak memiliki izin dan penyalahgunaan gfasilitas umum.

Lokasi Penertiban di Sepanjang jalan dari Simpang Empat Boru Curug hingga Simpang Tugu Pakupatan Serang. Dimulai dari jam 08.00 WIB Pagi dengan melbatkan 20 Personil.
Tujuan kegiatan dalam rangka menciptakan Kota Serang sebagai Ibukota Provins Banten yang bersih dan aman dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.