Penertiban Wiramarga dalam rangka Cipta Kondisi Trantibum
Sumber Gambar :
Bulan Ramadhan tidak menghalangi Satpol PP Provinsi Banten untuk terus melakukan Penertiban Wiramarga dalam rangka cipta kondisi ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten (04/05/2021).
Ditengah menjalankan ibadah puasa, 19 Personil Satpol PP Provinsi Banten berhasil menertibkan 44 Spanduk besar dan 1 buah Banner. Kali ini penertiban (Jl. Jend. Sudirman), Cipare-Pisang Mas (Jl. A.Yani), Royal (Jl. Sultan Agung Tirtayasa) hingga Pasar Lama (Jl. Maulana Hasanuddin).

Kegiatan ini merupakan bentuk Penertiban Wiramarga dalam rangka cipta kondisi ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Serang, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat. hal ini dilakukan karena alat peraga tersebut tidak memiliki izin dan penyalahgunaan fasilitas umum.
Tujuan kegiatan dalam rangka mencptakan Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten yang bersih dan aman dari gangguan ketenraman dan ketertiban umum.