Penertiban Wiramarga dalam rangka Cipta Kondisi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Ibukota Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Tidak hanya kegiatan PPKM dalam rangka Penanggulangan Covid-19, Satpol PP Provinsi Banten juga terus melakukan Penertiban Wiramarga dalam rangka Cipta Kondisi Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Ibukota Provinsi Banten Kota Serang, Rabu (21/07/2021).

Berhasil ditertibkan 25 banner, 45 Spanduk, dan 5 Vertikal Banner saat operasi dilakukan mulai dari Kebon Jahe menuju Ciracas, dan Kepandean Kota Serang.

Sebanyak 15 anggota Satpol PP Provinsi Banten diterjunkan untuk menertibkan alat peraga komersial yang tidak memiliki ijin pemasangan dan melanggar Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.


Share this Post