Penertiban Manusia Silver Oleh Satpol PP Banten
Sumber Gambar :Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten melakukan kegiatan penertiban anak jalanan, khususnya yang dikenal dengan manusia silver (12/03/2020).
Hal ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban di kawasan umum, khususnya tertib jalan sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
Operasi penertiban dilakukan pada area persimpangan jalan di Kepandean, Brimob, Kebon Jahe, Palima, Pisang Mas, Sumur Pecung, Ciceri, Warung Pojok, dan simpang Boru Kota Serang. Hasilnya terdapat 2 orang manusia silver beraktivitas di persimpangan Brimob dan Palima. Keduanya diamankan ke Kantor Satpol PP Provinsi Banten untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi aktivitasnya tersebut.