Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19

Sumber Gambar :

PPKM masih berlangsung dalam rangka penanggulangan Covid-19, untuk itu Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Darurat di wilayah Banten terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten beserta jajaran lainnya.

Operasi dilakukan dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebanyak 27 orang diberikan sanksi berupa teguran lisan karena melebihi batas waktu operasional dan/atau tidak memakai masker, saat operasi dilakukan pada Rabu (21/07/2021).

Sebanyak 30 anggota Satpol PP Provinsi Banten, 38 anggota Polri, 11 anggota TNI, dan 7 orang BPBD Provinsi Banten melakukan operasi ini. Dibagi dalam dua tim, tim pertama menyusuri mulai dari Polda Banten menuju Jalan Miyabon, Cipocok Jaya, Simpang Kebon Jahe, Alun-Alun Serang, Jalan Diponegoro, Jalan Yumaga, dan Simpang Warung Pojok. Tim kedua menyusuri mulai Polda Banten menuju Kebaharan Dukuh, dan Kawasan Banten Lama.

Mari bersama lawan Covid-19, ayoo terapkan protokol kesehatan untuk Indonesia Sehat.

Salam sehat!

 


Share this Post