Penegakan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang pelanggaran memanfaatkan aset milik Pemda tanpa izin.
Sumber Gambar :
Penegakan Perda No. 9 Tahun 2012 tentang pelanggaran memanfaatkan aset milik Pemda tanpa izin, Senin (6/6/2022).
Sebelum melakukan penertiban Anggota Satuan Polisi Pamong Praja melakukan apel persiapan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Bapak @taufikwahidin1970
Sekaligus memberikan arahan terkait penertiban siang ini
"Siang ini kita akan menertibkan seluruh aset Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri dilahan milik Pemda tanpa izin, saya berharap penertiban ini berjalan dengan tertib dan tuntas dengan cepat" tagas Kabid gakunda
Kegiatan penertiban dilakukan di Ruko Malibu di Jl. Pahlawan Seribu Kel. Lengkong Gudang Kec. Serpong.
Sebagai informasi untuk seluruh @wargatangsel bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan setelah adanya upaya peringatan kepada seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar usaha diatas aset milik Pemda.
Peringatan sudah disampaikan dan surat sudah dilayangkan namun tidak diaminkan oleh seluruh pedagang maka dari itu kami lakukan tindakan penertiban secara langsung untuk menegakkan Perda No. 9 Tahun 2012.
Kegiatan penertiban berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.