Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Darurat
Sumber Gambar :
Sebanyak 23 orang diberikan teguran tertulis dan diberikan hukuman sosial saat Satpol PP Provinsi Banten bersama Satpol PP Kota Cilegon melakukan Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Darurat, Rabu (07/07/2021).

Berlokasi di Pasar Kelapa Temu Putih dan depan Kantor Bappeda Kota Cilegon, operasi menerjunkan 30 orang Satpol PP Provinsi Banten dan 30 orang Satpol PP Kota Cilegon. Hal ini dilakukan untuk memberikan himbauan dan teguran terkait penerapan PPKM darurat covid19 di wilayah Provinsi Banten.
Sasarannya adalah warga yang kedapatan tidak menvgunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid19 di Wilayah Provinsi Banten.