Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan yang berlokasi di sepanjang jalan Ruko Poris Paradise Kecamatan Batuceper

Sumber Gambar :

Pendemi Covid-19 belum berakhir, diharapkan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

Dalam rangka pelaksanaan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19, Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease-2019, maka Satpol PP Provinsi Banten bersinergi dengan Satpol PP Kota Tangerang dan Pemerintah Kecamatan Batuceper melaksanakan kegiatan operasi bersama (05/05/2021).

Operasi ini berupa penegakan disiplin protokol kesehatan yang berlokasi di sepanjang jalan ruko poris Paradise Kecamatan Batuceper Kota Tangerang.

Petugas menyisir pertokoan sepanjang jalan Poris Paradise untuk mengingatkan kepada Pemilik Toko/Usaha untuk terus selalu menerapkan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona dengan selalu memakai masker baik penjualan maupun pembeli, pembatasan interaksi fisik, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.

Selain itu, petugas juga melakukan operasi masker bagi pengendara bermotor dan pejalan kaki, hasilnya tedapat 64 orang tidak menggunakan masker, selanjutnya kepada yang bersangkutan diberikan teguran dan pemberi masker secara cuma-cuma.

 

@satpolpp_kotatangerang

@kecbatuceper

#covid_19 #satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja

#banten #protokolkesehatan

 


Share this Post