Pendampingan Dan Pengawasan Terhadap Penjualan Obat Tidak Berizin Di Wilayah Kecamatan Cisoka

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Cisoka melaksanakan pendampingan pengawasan penjualan obat-obatan dan makanan di Wilayah Kecamatan Cisoka, Jumat (01/04/22).

Pelaksanaan tersebut sebagai kegiatan rutin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menindak penyebaran obat terlarang yang dijual bebas oleh para pelaku usaha berkedok penjualan kosmetik di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sebanyak 50 tablet obat berjenis Tramadol Hd Gkl 9805025410A1. Exp: Sep 2024 bets 4510237 dengan harga jual Rp. 15.000 perbutir dan 4500 butir obat berjenis Heximer dengan harga jual Rp. 10.000/bungkus diamankan oleh BPOM.

Selain itu, Tim Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan langkah tindakan berupa menyegel tempat usaha tersebut yang dikarenakan melanggar aturan yang berlaku serta tidak memiliki izin.


Share this Post