Pemerintah telah menetapkan ketentuan larangan mudik.

Sumber Gambar :

satpol_pp_provinsi_banten

Pemerintah telah menetapkan ketentuan larangan mudik. Untuk itu, Satpol PP Provinsi Banten sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melakukan monitoring dan operasi gabungan penyekatan arus mudik Idul Fitri 1442 H  serta penerapan protokol kesehatan COVID-19 (06/05/2021).

Monitoring dan operasi gabungan ini dilaksanakan di wilayah perbatasan Provinsi Banten dengan Provinsi Jawa Barat yaitu berada di Desa Luhur Jaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak. Unsur-unsur yang terlibat langsung di lapangan yaitu unsur TNI/Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa setempat. Pada lokasi penyekatan terdapat posko sebagai media informasi dan ruang pelayanan kesehatan. Posko ini bertugas sebagai check point kepada masyarakat yang melintasi wilayah perbatasan dengan cara mengecek identitas, pemeriksaan kendaraan serta cek kesehatan dengan melakukan rapid test dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.

Selain itu, petugas juga menghimbau kepada para pengendara untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan memberikan masker kepada para pengendara yang tidak memakai masker. Operasi ini dilaksanakan dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sesuai dengan aturan yang berlaku saat larangan mudik lebaran. #satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten 


Share this Post