Pembersihan Alat Peraga Komersil tak berizin
Sumber Gambar :
Memasuki hari ketiga Ramadhan 1442H Satpol PP Provinsi Banten terus melakukan Penertiban Wiramarga dalam rangka cipta kondisi ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Serang. (15/04/2021)
Area yang disisir adalah sepanjang jalan Brigjen H.Syam'un dan Jalan Serang Cilegon (Rutan-Taman) Kota Serang.
Pada Operasi kali ini mendapatkan 104 Spanduk dan Banner dari berbagai Institusi, dan terbanyak berupa Spanduk dan Banner Promosi Perumahan dan lembaga Pendidikan. hal ini dilakukan agar Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten terlihat nyaman, bersih dan tertib.

Sekitar pukul Sembilan pagi, 21 Personil Satpol PP melakukan pembersihan Spanduk dan Banner yang terpasang yang tidak pada tempatnya, selain tidak berizin hal ini tentu sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

Kepada para masyarakat dan institusi yang ingin melakukan Promosi dan Iklan diluar ruang, tetap selalu mentaati peraturan yang ada. berizin dan tidak memasang di sembarang tempat, seperti di pohon pinggir jalan, tiang listrik atau tiang fasilitas umum lainnya. (ddn)