Pemberian sanksi ini karena kedapatan melebihi batas waktu operasional dan tidak memakai masker
Sumber Gambar :
Kembali 55 orang diberikan teguran lisan dan 14 orang diberikan teguran tertulisa saat dilakukannya Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Darurat, Minggu (18/07/2021).
Pemberian sanksi ini karena kedapatan melebihi batas waktu operasional dan tidak memakai masker.
Operasi yang dimulai pukul 8 malam ini dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak dari Mapolda Banten ke arah Perumahan KSB, SimpangCiceri, Kebon Jahe, dan Brimob. Sedangkan tim kedua mulai dari Mapolda Banten ke arah Cilocok Jaya, Pertokoan Royal, Pasar Lama, dan Alun-alun Kota Serang.
Jumlah personel yang terlibat meliputi anggota Satpol PP Provinsi Banten swbanyak 30 orang, anggota Polri 44 orang, Dishub Provinsi Banten 8 orang, dan BPBD Provinsi Banten 5 orang.
Tujuan utama operasi ini selain penegakkan protokol kesehatan, juga dalam rangka memberikan himbauan kepada para pelaku usaha makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, cafe, angkringan) baik penjual maupun pembeli hanya menerima delivery/take away atau tidak menerima makan di tempat.
Hal ini tentunya untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan menggurangi mobilitas warga.