Patroli rutin yang dilakukan oleh Dinas SATPOLPP Kota Cilegon masih dalam rangka pengawasan terhadap pelanggaran PERDA
Sumber Gambar :
Kamis, 27 Januari 2022. Patroli rutin yang rutin dilakukan oleh Dinas SATPOLPP Kota Cilegon masih dalam rangka pengawasan terhadap pelanggar PERDA Kota Cilegon No 5 Tahun 2003 Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan PERDA Kota Cilegon No 6 Tahun 2003 Pengendalian Pedagang Kaki Lima (PKL) di Wilayah Kota Cilegon. Pleton TRC dan Regu Putri menghimbau para pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan dan pengendara kendaraan yang memarkir kendaraannya di atas trotoar sepanjang Jl. KH.Wasid, dan Jl. Protokol tidak mengulanginya kembali.
Kegiatan ini berhasil menertibkan 11 (sebelas) pelanggaran yang terdiri dari penjual buah, penjual bunga,penjual telur dan penjual kopi. Perlu diingat bahwa Dinas SATPOLPP Kota Cilegon tidak pernah melarang mereka untuk melakukan aktifitas berjualan, hanya saja tempat para pedagang tersebut yang tidak tepat, karena dapat menimbulkan kemacetan, dan ketidak-teraturan pada wilayah tersebut. Maka marilah kita sama-sama mengingatkan untuk selalu menjaga ketertiban di Kota Cilegon ini agar terciptanya suasana yang kondusif dan nyaman.