Patroli Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Sumber Gambar :

Patroli Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Darurat, terus dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Banten bersama Satgas Penggulangan Covid-19.

Sebanyak 85 orang dilakukan teguran lisan dan 39 orang/pelaku usaha teguran tertulis saat operasi ini dilakukan, Sabtu (10/07/2021).

Dimulai pukul delapan malam, operasi gabungan dilakukan pada 4 daerah yaitu Tim 1 mulai dari Markas Polda. Banten menuju Pakupatan, kemudian menuju perumahan KSB, Ciceri, Jl. Trip Jamaksari, Lopang, Taman Sari, Royal, Jl. Diponegoro, Jl. Yumaga, dan Kebon Jahe.

Tim 2 dari Polda Banten menuju Jl. Miyabon, Cipocok, Sempu, Kebon Jahe, Ciracas, Cikulur, Kepandean, Pasar Lama, Unyur, Pasar Rau, Cinanggung, Simpang Ciceri, hingga Simpang Warung Pojok.

Sedangkan Tim 3 mulai dari Polda Banten, menuju Simpang Boru, KP3B, Palima, dan Sempu. Terakhir Tim 4 berangkat dari Polda Banten menuju Parung, Kemang, GT Serang Timur, Perumahan Bumi Agung, Lopang, Kasemen, dan berakhir di Kesultanan Banten.

Operasi ini melibatkan Anggota Satpol PP Provinsi Banten 35 orang, Polda BantenĀ 83 orang, Korem 064/MY dan Denpom Serang 50 orang, serta Dishub Provinsi Banten 12 orang.

__________________________________


Share this Post