PERDA Kota Cilegon No.5 Tahun 2001

Sumber Gambar :

PERDA Kota Cilegon No.5 Tahun 2001

Kegiatan penegakan PERDA, khususnya PERDA Kota Cilegon No.5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya pada hari Sabtu 03 April 2021 pukul 21:45 WIB. Operasi MIRAS kali ini difokuskan pada wilayah Kecamatan Ciwandan. Sebelum dimulai kegiatan, diadakan apel DI halaman kantor Kecamatan Ciwandan.

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Ciwandan ini dijalankan oleh Personil dari POLSEK Ciwandan, KORAMIL, SATPOLPP Kecamatan Ciwandan dan juga SATPOLPP Kota Cilegon. Dari kegiatan ini berhasil disita sekitar 51 botol Minuman Keras dari kios jamu, warung remang-remang dan losmen yang berada di wilayah Ciwandan.


Share this Post