PENERTIBAN REKLAME DAN ALAT PERAGA LAINNYA WILAYAH KOTA SERANG

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melaksanakan penertiban spanduk, alat peraga komersil lainnya dan  Pedagang Kaki Lima   Rabu (12/07/230 Di jln Kp3b - jln lampu merah boru jln cipocok, lampu merah Sempu Dalam Rangka Cipta Kondisi Trantibum  Di Wilayah Kota serang, adapun personel yang diterjunkan sebanyak 13 anggota.

Tim melaksanan Penertiban dan Pencopotan pelanggaran terhadap pemasangan spanduk dan alat peraga komersil lain nya yang melanggar aturan, serta menertibkan Para Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan  Di Tempat Pasilitas Umum, spanduk melintang dan terpasang di tiang telpon sebanyak 18 (delapan belas) buah, spanduk calon DPD yang menghalangi rambu lalu lintas sebanyak 1 (satu) buah.

DASAR HUKUM

1. PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; 2. Permendagri 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP; 3. Perda Provinsi Banten No.3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 4. SPT KASAT POL PP Nomor : 090/ 1168 SATPOLPP/2023 Tgl 10 Juli 2023.


Share this Post