PENERTIBAN REKLAME DAN ALAT PERAGA LAINNYA

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melaksanakan Kegiatan Penertiban Reklame dan Alat Peraga lainnya Serta Pedagang Kaki Lima ( PKL ) Dalam Rangka Cipta Kondisi Trantibum Di Wiilayah Parigi - Sukamanah Kabupaten Serang Kamis (6/7/2023).

adapun jumlah anggota Pol PP Provinsi Banten yang terlibat sebanyak 19 (sembilan belas) orang, tim melakukan penertiban reklame dan alat peraga lainnya dengan menyisir wilayah Parigi Kabupaten Serang, dari hasil penyisiran didapatkan 17 (tujuh belas) spanduk. 

Pedagang kaki lima (PKL) diberkan himbaun sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan, demi terciptanya kondisi Tibum Tranmas yang baik dan tanpa adanya keluhan dari warga masyarakat khususnya Kabupaten Serang.

 DASAR HUKUM: 1. PP Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; 2. Permendagri 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP 3. Perda Provinsi Banten No.3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat 4. Sprin KASAT POL PP Nomor : 090/1126 - SATPOLPP/2023 Tgl 5 Juli 2023

           


Share this Post