PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) WILAYAH KOTA SERANG
Sumber Gambar :.png)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat bukan peruntukannya Dalam rangka mewujudkan ketertiban diruang milik jalan (Rumija), fasilitas umum dan fasilitas sosial, dilaksanakan di tiga tempat berbeda yaitu kawasan Pasar Rau, Taman Sari dan Pasar Lama Kota Serang.
Penertiban ini diharapkan membawa perubahan yang berarti akan Ketertiban Umum serta Ketenteraman Masyarakat, yang diharapkan membawa Provinsi Banten khususnya Kota Serang bisa lebih baik seperti kota - kota besar yang ada di Indonesia.
Selain jauh lebih baik Kota Serang juga mampu memberikan kenyaman bagi warga lokal maupun pelancong yang datang ke Kota Serang, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Kota Serang.
satpolpp.kotaserang