PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG
Sumber Gambar :.png)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan giat Penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012, Tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen, yang di dampingi oleh Jajaran Samping (TNI/POLRI) pada Senin, 05 Juni 2023. Giat Penegakan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang menyisir lokasi yang menjadi lokasi para pengamen dan pengemis berada di titik-titik lampu merah diantaranya Jl. Merdeka, Jl. Imam Bonjol, Jl. TMP Taruna dan Jl. Jend. Sudirman, Wilayah Kota Tangerang. Satpol PP kota Tangerang terus konsisten melakukan penertiban dan pembinaan anak jalanan (anjal), gelandangan, pengemis dan gepeng. Kegiatan ini terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk konsisten untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk mewujudkan Kota Tangerang yang aman, nyaman, tertib dan Berakhlakul Karimah.
polpp.tangerang