PATROLI DALAM KOTA TANGERANG
Sumber Gambar :.png)
Dalam menjaga ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang rutin melakukan Giat Patroli dalam Kota di beberapa titik lampu merah dan wilayah protokol di Kota Tangerang sesuai dengan Perda No. 05 Tahun 2012, Tentang “Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.” dan Perda No. 8 Tahun 2018, Tentang “Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat” untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Tangerang pada Selasa, 30 Mei 2023.
Patroli dilakukan untuk menciptakan kondisi wilayah Kota Tangerang secara nyaman, aman, dan tertib untuk semua masyarakat Kota Tangerang.
polpp.tangerang