Operasi Tertib Ruang, Retribusi Daerah Reklame dan Persil Ruas Jalan

Sumber Gambar :

Terdapat 4 media publikasi luar ruang (billboard) belum diketahui pemiliknya dan 6 media publikasi diarahkan untuk segera melakukan registrasi izinnya. Hal ini diketahui saat Satpol PP Provinsi Banten melakukan Operasi Tertib Ruang, Retribusi Daerah Reklame dan Persil Ruas Jalan, Kamis (09/09/2021). Operasi dipimpin langsung oleh Ade Syarief Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Banten dengan melibatkan Dinas PUPR Provinsi Banten dan Satpol PP Kota Serang, guna mengecek kepemilikan, perizinan dan pemanfaatan media publikasi luar ruang. Sasaran lokasi berada pada Jalan Yusuf Martadilaga, Alun-Alun Kota Serang hingga Jalan A.Yani Kota Serang. Adapun keberadaan billboard yang dilakukan pengecekan yaitu, 1 unit di depan Hotel D'Gria, 2 unit di Simpang Kebon Jahe (pangkalan ojeg dan samping toko Cunika), 1 unit depan toko Cilapop, 1 unit di seberang Apotek Gama, 1 unit di seberang Sop Ikan. Selain itu ada juga 1 unit di samping Baznas, 1 unit di depan SDL, 1 unit di depan UPI. Kemudian di depan Sekolah Mardiyuana,  3 Kosong, 1 Iklan Jumbo Power, 1 Iklan Enter School, dan 1 Iklan Dindik Provinsi Banten. Tujuan operasi ini yaitu agar badan hukum pemasang dan pengguna media luar ruang taat terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah, serta perizinan lainnya. @wh_wahidinhalim @andikahazrumy_official @pemprov.banten #satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten #wiramarga #retribusi


Share this Post