Operasi Penyakit Masyarakat di Kota Serang
Sumber Gambar :
Ditemukan minuman keras berbagai macam merek dan kerumunan di beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Serang saat Satpol PP Provinsi Banten bersama Satpol PP Kota Serang melakukan Pengawasan dan Penegakan atas kepatuhan terhadap Ketertiban Umum (Operasi Penyakit Masyarakat), Jumat (29/10/2021).
Tim terbagi dua, Tim Satu melakukan operasi pada THM ALEXXA (RAMAYANA), MP3 LEGOK, LUCKY STAR LEGOK, TERMINAL KEPANDEAN, dan ROYAL RESTO.
Sedangkan Tim Dua menyasar ALEXUS (PASAR RAU), LONY (SERANG TIMUR), GRAND KRAKATAU, dan LISSOI (KALODRAN).
Ada dugaan toko-toko di Terminal Pakupatan menjadi tempat prostitusi, namun saat dilakukan operasi dalam keadaan kosong.
Sesuai dengan Perda Banten 1/2021 tentang Pananganan Covid-19 dan Perda Kota Serang 2/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, maka dilakukan pembubaran pada THM tersebut.
Unsur-unsur yang terlibat operasi terdiri atas Satpol PP Provinsi Banten 30 orang, Satpol PP Kota Serang 10 orang, BPBD Banten 2 orang, Denpom Serang 2 orang, dan Polda Banten 1 orang.