Operasi Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Sumber Gambar :

Tiada jenuh-jenuhnya anggota Satpol PP Provinsi Banten mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pandemi virus corona 2019. Sebagai salah satu komponen Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Satpol PP Provinsi Banten terus melakukan Operasi Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.


Berdasarkan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2021, Satpol PP Provinsi Banten bersama unsur-unsur terkait melakukan operasi penegakan prokes di Desa Malangsari Kecamatan Cipanas Lebak Banten, Rabu (09/06/2021).


Dipimpin oleh Purwadi Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Provinsi Banten, jumlah personel yang terlibat terdiri atas anggota Satpol PP Provinsi Banten 15 orang, Satpol PP Kabupaten Lebak 5 orang, Pol PP dan unsur Kecamatan Cipanas 9 orang, unsur TNI 5 anggota dan Polri 6 anggota.


Ditemukan banyak masyarakat tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, untuk itu diambil tindakan berupa teguran lisan kepada 23 orang dan 43 orang dengan teguran tertulis.

Ingat pandemi belum usai, mari selalu menggunakan masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, hindari mobilitas dan sering-sering mencuci tangan.

@satpolpplebak
@satpol_pp_provinsi_banten

#satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten #covid_19 #corona #PSBB #PPKM #stayhome #staysafe #bantenlawancovid19 #lebak

 


Share this Post