Operasi Penegakan Protokol Kesehatan dan Cipta Kondisi berdasarkan Perda Provinsi Banten
Sumber Gambar :
Dalam rangka menekan penularan pandemi virus corona, Satpol PP Provinsi Banten terus melakukan kegiatan Operasi Penegakan Protokol Kesehatan dan Cipta Kondisi berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peanggulangan Covid-19 dan Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Mulai dari Jum'at hingga Sabtu dini hari (7-8/5/2021), operasi dimulai pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB di enam titik wilayah Kota Serang.
Lokasi pertama, pada pukul 22.30 WIB di Pusat Perbelanjaan Royal Kota Serang. Diawali dengan himbauan kepada seluruh pemilik toko/pedagang dan pengunjung untuk menaati Protokol Kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid 19 dan segera menutup jam operasi dan membubarkan diri/pulang karena sudah melewati jam operasi yang sudah ditentukan.
Ditemukan masih banyak pedagang dan pengunjung/pembeli yang tidak memakai masker, pada saat kegiatan ditemukan ada 45 orang yang kedapatan tidak memakai masker.
Kedua, Alun-Alun Kota Serang, 23.25 WIB. Ketiga, Kepandean Kota Serang, 23.45 WIB. Keempat, Stadion Ciceri Kota Serang, 00.20 WIB. Ketiga daerah ini dalam keadaan aman terkendali.
Kelima, Kost-Kostan Dekat Terminal Pakupatan Kota Serang, 00.40 WIB. Ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan tempat kostan-kostan dengan adanya 5 pasangan yang tidak sah atau tidak dapat menunjukkan pasangan resmi. Setelah didata dan diberikan peringatan serta pembinaan, kelima pasangan tersebut disuruh pulang.
Keenam, Perbatasan Kota Serang dan Kabupaten Serang (Walantaka-Ciruas), 01.00 WIB. Ditemukan adanya salah satu Warung Lapo dengan bangunan bedeng triplek yang masih buka dengan menyajikan minuman beralkohol dan karaoke. Pada warung ini terdapat pengunjung 15 orang yang sebagian besar tidak memakai masker.
Namun tidak ditemukan adanya stok minuman beralkohol, menurut informasi dari pemilik warung bahwa minuman tersebut dibeli dari luar oleh para pengunjung.
Personil yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan terdiri dari Satpol PP Provinsi Banten 32 Orang, Satpol Kota Serang 10 Orang, dan Detasemen Polisi Militer III/4 Serang 2 Orang.
#satpolpp #satuan #satuanpolisipamongpraja #banten #covid_19 #corona