Operasi Pekat Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang

Sumber Gambar :

Tim gabungan Satpol PP Provinsi Banten, Satpol PP Kota Serang, dan Satpol PP Kabupaten Serang menyita 86 botol minumam keras dari beberapa titik Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang pada Sabtu (11/12/2021).

Tidak hanya unsur Satpol PP, tim juga beranggotakan Denpom Serang dan BPBD Provinsi Banten.

Selain menyita keberadaan minuman keras tanpa izin, tim juga membubarkan pengunjung karena menimbulkan kerumunan di saat pandemi virus corona.

Adapun lokasi operasi meliputi THM IONI CAFE, LISOY CAFE, GRAND KRAKATAU, MORO SENENG, dan LAPO untuk tim satu.

Sedangkan tim dua melakukan operasi pada ALEXUS, IONI, ROYAL RESTO, SAVANA dan ALEXA.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang PPUD Ade Syarief merupakan bentuk Pengawasan dan Penegakan atas kepatuhan terhadap Ketertiban Umum, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.


Share this Post