Operasi Gabungan Penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 pada masa PPKM Darurat

Sumber Gambar :

Agus Supriyadi Kepala Satpol PP Provinsi Banten mendampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten melakukan sosialisasi penerapan PPKM Darurat yang mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (03/07/2021).

Hadir secara langsung Kapolda Banten dan Sekretaris Daerah Provinsi Banten bersama unsur TNI, Polda Banten, Satpol PP Provinsi Banten, BPBD Provinsi Banten dan Dishub Provinsi Banten.

Kegiatan dilakukan di wilayah Kota Serang merupakan Operasi Gabungan Penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19 pada masa PPKMĀ  Darurat sebaga tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten.

Kegiatan berupa memberikan himbauan agar masyarakat selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi dan himbuan aktifitas masyarakat selama masa PPKM Darurat.

Kemudian kepada pelaku usaha makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, PKL) baik penjual maupun pembeli hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Bila masih ditemukan potensi kerumunan, akan diberikan teguran dan sekaligus penertiban pada pertokoan dan kegiatan usaha makan/minum di tempat umum tersebut (warung makan, rumah makan, kafe, PKL).


Share this Post