Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Darurat di Kota Serang
Sumber Gambar :
Dalam Operasi Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada masa PPKM Darurat di Kota Serang, Rabu (14/07/2021), 82 orang diberikan teguran lisan dan 22 orang teguran tertulis.
Pelanggaran di atas diberikan karena melebihi batas waktu operasional pada masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Operasi yang dilakukan mulai pukul 8 malam hingga 11 malam ini, melibatkan 35 anggota Satpol PP Provinsi Banten, 62 anggota Polri, 10 anggota TNI, 12 anggota Dishub Provinsi Banten, 2 orang Dinas Pertanian Provinsi Banten, dan 2 orang dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Tim dibagi dua dengan menyusuri dua wilayah berbeda. Tim 1 mulai dari Mapolda Banten ke arah Ciracas, kemudian Cikulur, Brimob, dan Kaujon. Sedangkan Tim 2 mulai dari Mapolda Banten ke arah Perumahan KSB, lanjut ke Jl. Ayip Usman, Lopang dan Cigabus.
Operasi secara terus menerus dilakukan untuk menghimbau kepada masyarakat pentingnya PPKM Darurat untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tren penyebaran terus meningkat. Perlu upaya bersama dengan masyarakat dalam penanggulangan penyebaran virus ini.
Pandemi belum usai, ayo bersama lawan Covid-19!
Salam sehat!