OPERASI RUTIN SATPOL PP KOTA CILEGON
Sumber Gambar :Kegiatan rutin pengawasan terhadap keamanan dan ketertiban umum dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon Dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang ketentraman,ketertiban dan keindahan (K3). Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima (PKL) kota cilegon.Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Sanksi Mengamankan 2 (dua) orang yang mabuk untuk dimintai keterangan dan 1 orang orang dengan gangguan jiwa (odgj) diserahkan ke Dinas Sosial Kota Cilegon untuk dilakukan pembinaan, terdapat 2 (dua) orang remaja yang sedang mabuk dan 1 (satu) orang dengan gangguan jiwa (odgj) selama kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan tertib.
polppcilegon