OPERASI PENEGAKAN PERDA KAWASAN TANPA ROKOK
Sumber Gambar :.png)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang melaksanakan kegiatan operasi penegakan Perda No. 5 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di beberapa kantor Pemerintah (Kecamatan dan Kelurahan) di Wilayah Kecamatan Larangan. Pada kegiatan ini Satpol PP Kota Tengerang didampingi oleh Jajaran samping (TNI-Polri) pada Rabu, 12 Juli 2023. Penegakan Perda No.5 Tahun 2010, Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan tujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Kota Tangerang untuk membiasakan hidup sehat dan mengerti akan bahayanya merokok. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok diterapkan di kantor-kantor pelayanan wilayah Kota Tangerang, petugas Satpol PP dalam kegiatan ini melakukan pemeriksaan ditempat tempat yang seharusnya bukan tempat merokok. Setiap kantor pelayanan wilayah harus bebas rokok dan menyediakan tempat atau ruang khusus untuk tempat merokok, dengan tujuan agar tidak mengganggu masyarakat lainnya yg tidak merokok. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang akan terus melakukan kegiatan Penegakan Perda No. 5 Tahun 2010, untuk meningkatkan kesehatan dan kebiasaan pola hidup sehat untuk masyarakat Kota Tangerang.
polpp,tangerang